Berkas:Wiranatakusumah.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Wikipedia Minangkabau - Lubuak aka tapian ilimu

Wiranatakusumah.jpg(236 × 300 piksel, ukuran berkas: 13 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ko dari Wikimedia Commons, mungkin juo d dipakai dalam proyek lain. Katarangan dari lamannyo ado di bawah.

Ikhtisar

Katarangan
English: Minister of Home Affairs of Indonesia Aria Wiranatakusumah. File was published on Indonesian Governmental Library Website and may have been taken prior to 1960, which would make it public domain in two ways
Bahasa Indonesia: Menteri Dalam Negeri Indonesia Aria Wiranatakusumah. Berkas dipublikasikan di situs jaringan Kepustakaan Pemerintah Republik Indonesia, mungkin dibuat sebelum tahun 1960, yang membuatnya masuk ke domain publik dalam dua cara
Tanggal
Sumber http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_personnel/popup_profil_pejabat.php?id=19&presiden_id=1&presiden=sukarno
Pambuek Indonesian Presidential Library Materials
Izin
(Manggunoan baliak berkas ko)
Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan Indonesia

10 April 2013

tipe media Indonesia

image/jpeg

Riwayaik berkas

Klik pado tanggal/wakatu untuak mancaliak berkas pado maso tu.

Tanggal/WakatuMiniaturDimensiPanggunoKomentar
kini ko10 April 2013 10.54Miniatur untuak versi per 10 April 2013 10.54236 × 300 (13 KB)AfrogindahoodUser created page with UploadWizard

Laman nan mamakai berkas ko:

Pamakaian berkas global

Wiki nan mamakai berkas ko: