Berkas:Raden Dewi Sartika.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Wikipedia Minangkabau - Lubuak aka tapian ilimu

Ukuran nan usali(843 × 1.124 piksel, ukuran berkas: 150 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ko dari Wikimedia Commons, mungkin juo d dipakai dalam proyek lain. Katarangan dari lamannyo ado di bawah.

Ikhtisar

Katarangan
English: Dewi Sartika (4 December 1884 – 11 September 1947), an Indonesian National Heroine of Women emancipation. She was the leading figure and pioneer for the education for women in Indonesia. She founded the first school for women in Dutch East Indies. She was acknowledged as a National Hero by the Indonesian government in 1966.
Bahasa Indonesia: Dewi Sartika (4 Desember 1884 – 11 September 1947), adalah Pahlawan Nasional Indonesia bidang Emansipasi Perempuan. Ia adalah tokoh perintis pendidikan perempuan di Indonesia. Mendirikan sekolah pertama untuk kaum perempuan di Hindia Belanda. Diangkat menjadi pahlawan nasional oleh pemerintah Indonesia pada 1966
Tanggal circa 1900 - circa 1910
date QS:P,+1950-00-00T00:00:00Z/7,P1319,+1900-00-00T00:00:00Z/9,P1326,+1910-00-00T00:00:00Z/9,P1480,Q5727902
Sumber https://2.bp.blogspot.com/-3QKLFgmJcn4/V4xHlUXAZ-I/AAAAAAAAHEo/BF8NsUMJ6EIMZa8nUlzZzoCmSTBrYzKlACLcB/s1600/P_20160716_143627_1.jpg
Pambuek Tak diketahuiUnknown author

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan Indonesia

Riwayaik berkas

Klik pado tanggal/wakatu untuak mancaliak berkas pado maso tu.

Tanggal/WakatuMiniaturDimensiPanggunoKomentar
kini ko28 September 2017 01.32Miniatur untuak versi per 28 September 2017 01.32843 × 1.124 (150 KB)Husayn SaladinUser created page with UploadWizard

Laman nan mamakai berkas ko:

Pamakaian berkas global

Wiki nan mamakai berkas ko:

Metadata